KOPRI PMII Bojonegoro Dorong Raperda Kawasan Tanpa Rokok sebagai Langkah Nyata Kebijakan Publik Berbasis Gender

 


Bojonegoro, 10 November 2025 — KOPRI PMII Cabang Bojonegoro menyatakan sikap mendukung penuh terhadap pembahasan dan penerapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dukungan ini lahir dari hasil diskusi mendalam yang melibatkan berbagai panelis dan peserta kader perempuan PMII.

Ana Aynun Nazya selaku moderator diskusi dengan tema advokasi kebijakan publik berbasis gender, menegaskan bahwa dukungan terhadap Raperda KTR bukan sekadar formalitas, tetapi wujud nyata kepedulian terhadap hak dasar masyarakat.

“Kita semua berhak menghirup udara segar tanpa rokok. Kebijakan ini mencerminkan tanggung jawab bersama untuk menjaga ruang publik tetap sehat dan aman, khususnya bagi perempuan dan anak-anak yang sering menjadi korban pasif dari asap rokok,” ujar Ana Aynun Nazya.

Diskusi tersebut juga menghadirkan dua panelis yang memberikan pandangan mendalam tentang pentingnya perspektif gender dalam kebijakan publik.

Panelis pertama, Beverly, menyampaikan bahwa setiap kebijakan, termasuk Raperda KTR, perlu dianalisis dari sisi dampaknya terhadap kelompok masyarakat yang berbeda. Menurutnya, kebijakan yang tidak berperspektif gender sering kali abai terhadap kebutuhan dan keselamatan perempuan.

“Advokasi kebijakan publik berbasis gender bukan sekadar slogan. Ini adalah upaya memastikan setiap kebijakan memberi ruang aman dan adil bagi semua, termasuk kelompok yang sering tak terdengar suaranya,” tutur Beverly.

Sementara itu, panelis kedua, Sofia, menambahkan bahwa isu kesehatan dan gender tidak bisa dipisahkan. Ia menilai bahwa keberadaan kawasan tanpa rokok akan membawa dampak positif terhadap peningkatan kualitas hidup perempuan dan anak, sekaligus memperkuat budaya hidup sehat di masyarakat.

“Ketika kita bicara advokasi kebijakan publik berbasis gender, kita sedang bicara tentang keberpihakan terhadap kehidupan. Raperda KTR adalah langkah maju menuju masyarakat yang peduli dan setara,” ungkap Sofia.

KOPRI PMII Bojonegoro menilai bahwa perjuangan untuk mewujudkan Raperda KTR sejalan dengan misi kaderisasi KOPRI dalam melahirkan perempuan-perempuan kritis dan peduli pada isu publik. Selain itu, dukungan ini juga menjadi bentuk nyata kontribusi kader perempuan dalam ranah advokasi kebijakan daerah yang pro-rakyat dan berkeadilan sosial.

Ketua KOPRI PC PMII Bojonegoro, Salisus Agustin Zainur Rohmah, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen KOPRI untuk memastikan suara perempuan hadir dalam proses perumusan kebijakan daerah.

“Keterlibatan perempuan dalam advokasi kebijakan publik bukan hanya simbol representasi, tapi bukti bahwa perempuan mampu menjadi penggerak perubahan sosial. Dukungan kami terhadap Raperda KTR adalah bentuk tanggung jawab moral untuk melindungi hak hidup sehat masyarakat Bojonegoro, terutama bagi kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak,” tutur Salisus Agustin.

“Kami berharap Pemkab dan DPRD Bojonegoro dapat melihat bahwa kebijakan ini bukan semata soal larangan merokok, tapi tentang keberanian menghadirkan ruang publik yang lebih manusiawi, adil, dan berkeadilan gender,” tambahnya.

Dengan sikap tersebut, KOPRI PMII Bojonegoro menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses advokasi kebijakan publik yang responsif gender, mendukung lingkungan sehat, serta mewujudkan ruang sosial yang aman dan berkeadilan bagi seluruh warga Bojonegoro.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak